Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan dalam transaksi ekonomi syariah berdasarkan perspektif maqashid al-syari’ah. Latar belakang penelitian ini berangkat dari pentingnya penerapan nilai keadilan dalam sistem ekonomi Islam yang tidak hanya menekankan aspek legal-formal, tetapi juga tujuan moral dan sosial dari setiap transaksi. Dalam praktiknya, masih ditemukan penyimpangan yang menyebabkan ketimpangan dan ketidakadilan ekonomi meskipun menggunakan akad-akad syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan menelaah berbagai literatur klasik dan kontemporer yang berkaitan dengan konsep keadilan dan maqashid al-syari’ah dalam ekonomi Islam. Sumber data diperoleh dari buku-buku fiqh muamalah, karya ulama seperti al-Ghazali dan al-Syatibi, serta jurnal-jurnal ilmiah modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan dalam transaksi ekonomi syariah tidak hanya mencakup keadilan hukum (legal justice), tetapi juga keadilan sosial dan spiritual yang bertujuan menjaga lima maqashid utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa penerapan nilai keadilan dalam ekonomi syariah merupakan kunci tercapainya keseimbangan dan kemaslahatan dalam kehidupan ekonomi umat.
Copyrights © 2025