Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional yang kompleks, melibatkan perekrutan, pemindahan, dan eksploitasi korban secara fisik, psikologis, maupun ekonomi. Indonesia dan Kamboja menghadapi tantangan serupa, termasuk migrasi non-prosedural, eksploitasi digital, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. International Organization for Migration (IOM) berperan strategis dalam mendukung kedua negara melalui fungsi sebagai instrument, arena, dan actor, meliputi perumusan kebijakan migrasi, forum kerja sama, serta pemulangan dan reintegrasi korban. Meskipun regulasi nasional telah ada, perbedaan definisi TPPO, lemahnya koordinasi bilateral, serta modus baru seperti online scam menjadi kendala. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-deskriptif dengan analisis dokumen hukum, literatur ilmiah, dan laporan resmi IOM. Hasil kajian menunjukkan bahwa IOM dapat memperkuat harmonisasi hukum, meningkatkan kapasitas penegakan, serta mendorong kerja sama bilateral Indonesia-Kamboja dalam penanggulangan TPPO.
Copyrights © 2025