Kasus mutilasi terhadap seorang wanita di Pasar Besar Malang yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial SS telah menjadi perhatian publik karena kekejaman dan kebrutalan tindakannya. Kejahatan ini menimbulkan perdebatan etis dan yuridis mengenai bentuk hukuman yang pantas bagi pelaku. Penulis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman mati oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 888 K/Pid/2020 merupakan bentuk keadilan yang sesuai dengan teori retributif Immanuel Kant. Teori ini berlandaskan pada prinsip pembalasan yang setimpal atas perbuatan jahat, di mana hukuman dijatuhkan bukan untuk sekadar menakuti, melainkan untuk menegakkan nilai moral dan hukum itu sendiri. Dalam kasus SS, perbuatan sadis berupa pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban yang masih hidup mencerminkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan norma kemanusiaan. Oleh karena itu, hukuman mati dapat dianggap proporsional sebagai bentuk tanggung jawab moral negara dalam menegakkan keadilan. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap teori hukum, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah terkait hukuman mati dalam perspektif HAM dan filsafat hukum Kantian.
Copyrights © 2025