Kebebasan pers mahasiswa di Indonesia memiliki peran strategis dalam mengawal transparansi, mengkritisi kebijakan kampus, dan menyuarakan kepentingan sivitas akademika. Namun, status hukumnya masih ambigu karena tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga rentan terhadap represi, sensor, dan tekanan kampus. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum pers mahasiswa menurut UU Pers serta menilai perlindungannya dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Pendekatan yang digunakan adalah hukum empiris dengan metode deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi pada tiga LPM di Kabupaten Kudus. Hasil penelitian menunjukkan pers mahasiswa diakui secara substansial sebagai media informasi dan ruang diskusi kritis, namun perlindungan hukumnya masih bergantung pada pedoman internal dan solidaritas komunitas. Dalam perspektif HAM, kebebasan berekspresi dijamin, tetapi praktiknya dibatasi oleh tekanan internal kampus dan sensor tidak resmi. Rekomendasi meliputi penguatan regulasi internal, aturan formal di perguruan tinggi, serta jaminan hukum jelas agar fungsi pers mahasiswa dapat optimal.
Copyrights © 2025