Dalam pembukaan usaha di Indonesia harus memiliki aturan-aturan tertentu dari pemerintah. Jika legalitas usaha yang sudah didaftarkan, tetapi masih ada beberapa hal yang belum sesuai pemerintah berhak untuk mencabut legalitas tersebut. Namun, di Indonesia masih sering ditemukan tindakan pemerintahan yang tidak sepenuhnya berlandaskan asas legalitas, terutama dalam hal pencabutan izin usaha. menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana asas legalitas benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini Adalah untuk menganalisis penerapan asas legalitas Dalam Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup): Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 65 PK/TUN/2000. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik PT. Rabuhan Dana Sahati oleh Menteri Perdagangan tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan asas legalitas. pemerintah juga mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kecermatan dan asas audi et alteram partem (hak untuk didengar), karena keputusan pencabutan dikeluarkan tanpa memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk membela diri. Oleh karena itu, setiap tindakan pemerintahan harus berlandaskan pada hukum tertulis yang sah serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara
Copyrights © 2025