Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara massal oleh pemerintah sering kali menimbulkan sengketa hukum pada PTUN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan yuridis tindakan pencabutan IUP ditinjau dari perspektif AUPB, pada penelitian ini menggabungkan metode penelitian berupa yuridis normatif melalui pendekatan menggunakan uu dan juga melalui pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan keputusan dalam pencabutan IUP yang dilaksanakan tanpa adanya melalui tahapan sanksi administratif secara bertahap yang benar seperti peringatan secara tertulis dan penghentian sementaramerupakan tindakan yang cacat prosedur dan bertentangan dengan AUPB. Seperti dalam Putusan PTUN Palu Nomor 26/G/2019/PTUN.PL, Majelis Hakim membatalkan keputusan pejabat tata usaha negara karena terbukti melanggar. Disimpulkan bahwa pemerintah wajib mematuhi prosedur berjenjang dalam UU Minerba untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Copyrights © 2025