Perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia telah menciptakan kebutuhan mendesak akan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan mudah diakses. Sistem peradilan konvensional belum mampu mengakomodasi karakteristik unik sengketa digital, terutama yang memerlukan penyelesaian lintas wilayah tanpa kehadiran fisik. Online Dispute Resolution (ODR) muncul sebagai solusi inovatif yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengatasi keterbatasan ini. Namun, implementasi ODR di Indonesia menghadapi tantangan regulasi yang belum spesifik, infrastruktur teknologi yang belum merata, serta rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap mekanisme ini. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menganalisis aspek hukum, kelembagaan, dan teknologi terkait pengembangan ODR. Hasil penelitian menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi perlindungan konsumen, UU ITE, dan aturan arbitrase, penguatan infrastruktur teknologi, serta peningkatan literasi digital. Dengan dukungan regulasi komprehensif dan kapasitas teknologi yang memadai, ODR berpotensi merevolusi sistem penyelesaian sengketa di Indonesia, memperluas akses keadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025