Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap ibu sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebabkan oleh postpartum depression (PPD). Permasalahan PPD sering kali diabaikan dalam hukum pidana karena dianggap murni sebagai gangguan psikologis, padahal kondisi ini dapat memengaruhi keadaan jiwa ibu hingga mengurangi kemampuan membedakan perbuatan yang benar dan salah. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menelaah bagaimana hukum pidana Indonesia memandang tanggung jawab pidana bagi ibu yang melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga akibat PPD, dengan pendekatan hukum pidana dan viktimologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa postpartum depression dapat memengaruhi unsur mens rea dalam tindak pidana, khususnya dalam menentukan adanya kesalahan (schuld). Ibu yang mengalami PPD dapat mengalami penurunan kesadaran dan kontrol emosional, sehingga dapat mengurangi tanggung jawab pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Dari perspektif viktimologi, ibu tersebut juga dapat dipandang sebagai korban sekunder dari kondisi biologis dan psikologisnya yang memerlukan rehabilitasi, bukan semata hukuman. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap ibu dengan postpartum depression harus menekankan keadilan restoratif dengan prioritas pada penanganan medis dan pemulihan psikologis di samping tanggung jawab hukum
Copyrights © 2025