Penelitian ini membahas kesesuaian pemberian Hak Pakai oleh Pemerintah Daerah Kota Surakarta atas tanah Taman Sriwedari dengan prinsip fungsi sosial dalam hukum pertanahan Indonesia. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, setiap hak atas tanah harus digunakan untuk kepentingan umum tanpa meniadakan hak individu. Namun, pemberian Hak Pakai oleh pemerintah daerah dilakukan di atas tanah yang secara hukum telah diakui sebagai milik ahli waris KRMT Wirjodiningrat, sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Secara hukum, kedudukan Hak Pakai tersebut bersifat de facto dan tidak memiliki kekuatan de jure, karena penerbitannya telah berkali-kali dibatalkan oleh putusan pengadilan. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pengabaian terhadap prinsip fungsi sosial tanah. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa Taman Sriwedari perlu dilakukan secara transparan dan berkeadilan agar tercipta keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak individu.
Copyrights © 2025