Eksploitasi anak tetap menjadi masalah serius mengenai pelanggaran hak-hak anak di Indonesia, sering kali melibatkan orang tua yang seharusnya melindungi mereka. Fenomena ini menghasilkan berbagai dampak, termasuk kerusakan pada kondisi fisik dan mental anak, serta pelanggaran terhadap norma hukum, sosial, dan ajaran agama Islam. Artikel ini bertujian untuk menganalisis praktik eksploitasi anak yang dilakukan oleh orang tua melalui dua sudut pandang utama yang saling terkait:perspektif sosiologis dan hukum Islam (syariah), dengan menggunakan dasar normatif dari Undang-UndanNomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Studi ini menerapkan metode deskriptif kualitatif, dengan tehnik studi literatur pada sumber-sumber hukum positif, penafsiran Al-Qur’an, hadist, serta data empiris dari KPAI, Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa berbagai bentuk eksploitasi, baik dalam konteks ekonomi, media digital, maupun aspek sosial budaya, merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 dan secara mendasar bertentangan dengan maqasid al syari’ah, khususnya dalam nilai-nilai perlindungan terhadap kehidupan (ḥifz), pikiran, dan garis keturunan. Dalam pandangan Islam, anak dilihat sebagai tanggung jawab yang harus dijaga, bukan sekadar alat untuk memenuhi kepentingan dunia. Oleh karena itu, kerja sama antara hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip hukum Islam sangat diperlukan untuk meningkatkan usaha pencegahan serta penegakan hukum dalam melawan eksploitasi anak oleh orang tua di era modern ini.
Copyrights © 2025