Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi perempuan sebagai kelompok rentan dalam konflik pembangunan Rempang, sebuah proyek strategis nasional yang menimbulkan relokasi paksa, ketegangan sosial, dan peningkatan intervensi aparat keamanan. Tujuan penelitian ini adalah menilai pemenuhan kewajiban hukum negara berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan CEDAW yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan instrumen hukum internasional terkait perlindungan berbasis gender. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan besar antara kerangka normatif dan praktik di lapangan. Perempuan mengalami tekanan psikologis, kehilangan akses ekonomi, intimidasi, pembatasan ruang gerak, serta ketiadaan pendampingan psikososial yang memadai dalam proses relokasi. Negara belum menerapkan prinsip responsif gender, nondiskriminasi, partisipasi bermakna, serta perlindungan khusus sebagaimana mandat CEDAW dan hukum nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia belum dioperasionalkan secara efektif, sehingga perempuan tidak memperoleh perlindungan substantif dalam konflik Rempang. Diperlukan penguatan arus utama gender, transparansi kebijakan, serta mekanisme pemulihan yang komprehensif untuk menjamin hak perempuan dalam agenda pembangunan ke depan.
Copyrights © 2025