Perkembangan teknologi informasi telah mentransformasi mekanisme pengawasan hukum bisnis di pasar modal Indonesia, khususnya dalam mendeteksi manipulasi saham. Sistem informasi seperti Jakarta Automated Trading System (JATS), e-reporting, dan Surveillance System menjadi instrumen kunci untuk mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, termasuk insider trading, pump and dump, dan front running. Kajian menunjukkan bahwa sistem terintegrasi ini meningkatkan efektivitas pengawasan dan mempercepat pelaporan pelanggaran. Namun, tantangan seperti transparansi data, keterbatasan sumber daya manusia forensik digital, dan sanksi hukum yang belum optimal masih ditemui. Undang-Undang Pasar Modal memberikan dasar hukum yang kuat, namun implementasinya memerlukan dukungan teknologi yang adaptif. Dengan demikian, sinergi antara sistem informasi, regulasi hukum, dan penguatan pengawasan digital merupakan kunci mewujudkan pasar modal yang transparan, adil, dan berintegritas di era ekonomi digital.
Copyrights © 2025