Jurnal ini menganalisis implikasi hukum dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kajian ini menyoroti perubahan status hukum pengurus BUMN yang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, serta pergeseran konsepsi kerugian BUMN yang tidak lagi dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas legalitas dalam Pasal 3 KUHP baru mewajibkan penghentian seluruh proses hukum terhadap perbuatan yang tidak lagi dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Sinergi kedua undang-undang tersebut menimbulkan konsekuensi hukum yang mengikat secara mutlak, di mana seluruh proses hukum terkait tindak pidana korupsi di BUMN wajib dihentikan mulai 2 Januari 2026. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembebasan terpidana korupsi BUMN merupakan kewajiban hukum absolut yang harus dilaksanakan oleh seluruh aparat penegak hukum guna menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2025