Studi ini mendeskripsikan tentang proses implementasi Dana Alokasi Umu (DAU) Tambahan perbantuan pendanaan kelurahan dalam peraturan daerah Kota Tangerang selatan serta faktor-faktor apa saja yang menghambat penyaluran dana alokasi umum (DAU) tambahan perbantuan pendanaan kelurahan dalam peraturan daerah kota Tangerang selatan di kecamatan pondok Aren. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris. Penelitian menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme pengalokasian bantuan pendanaan Kelurahan di alokasikan secara merata untuk seluruh Kelurahan di wilayah Kecamatan Pondok Aren. Alokasi anggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan ditempatkan pada DPA Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan di Daerah sesuai dengan kategori Daerah sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Faktor-faktor yang menghambat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan di kecamatan Pondok Aren Tahun anggaran 2020 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, sehingga terjadi penundaan terhadap Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk beberapa Kelurahan khususnya kelurahan di Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Kebijakan penundaan Anggaran Dana Alokasi Umum juga dikarenakan daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran pemberkasan dan adapun alasan lainnya ialah anggaran tersebut dipergunakan untuk penanganan Covid-19.
Copyrights © 2025