Pembaruan hukum pidana nasional melalui pengesahan KUHP baru menandai transformasi penting dari pendekatan pemidanaan yang retributif dan individualistik menuju paradigma integral yang lebih kontekstual dan berbasis relasi sosial. Selama puluhan tahun, sistem hukum pidana Indonesia berlandaskan KUHP kolonial yang membatasi pertanggungjawaban pidana hanya pada pelaku langsung, tanpa mempertimbangkan pengaruh struktural, psikologis, maupun institusional yang turut mendorong terjadinya tindak pidana. Kekosongan ini tampak dalam berbagai kasus, seperti kekerasan terhadap anak, eksploitasi seksual, dan kejahatan korporasi, di mana pelaku seringkali merupakan bagian dari rantai hubungan sosial yang lebih luas. Penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan utama: pertama, keterbatasan KUHP lama yang tidak mampu mengakomodasi pertanggungjawaban pidana berbasis relasi sosial; kedua, bagaimana KUHP baru merekonstruksi sistem pemidanaan melalui pendekatan integral. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan, doktrin hukum, dan prinsip pemidanaan dalam KUHP baru. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP baru memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana melalui pengaturan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta pengakuan terhadap korporasi dan individu terkait sebagai subjek hukum. Pendekatan ini memberikan landasan normatif yang lebih adaptif untuk menjawab dinamika sosial, memperkuat keadilan restoratif, dan memastikan pemidanaan yang lebih proporsional serta berorientasi pada pemulihan sosial. Dengan demikian, KUHP baru mengisi kekosongan hukum sebelumnya dan menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih relevan bagi kebutuhan masyarakat modern.
Copyrights © 2025