Perjudian daring telah berkembang menjadi salah satu bentuk kejahatan digital yang paling kompleks di Indonesia, seiring meningkatnya penetrasi teknologi informasi dan akses internet. Meskipun pemidanaan terhadap pelaku perjudian daring masih mengandalkan ketentuan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP sebagai dasar hukum utama, efektivitas pemidanaan tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan regulasi, hambatan penegakan hukum, serta dinamika sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pemidanaan terhadap pelaku perjudian daring dalam perspektif kebijakan hukum pidana, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan berbasis digital di Indonesia. Melalui pendekatan normatif dan analisis kebijakan pidana, penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pemidanaan masih lemah pada aspek normatif karena belum adanya aturan khusus yang mengatur perjudian daring secara komprehensif. Pada aspek yuridis, keterbatasan forensik digital, persoalan yurisdiksi lintas negara, serta kurangnya koordinasi antarlembaga menghambat penegakan hukum. Pada aspek sosiologis, rendahnya literasi digital dan kondisi ekonomi masyarakat mendorong tingginya partisipasi dalam judi daring sehingga pemidanaan tidak memberikan efek jera yang signifikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemidanaan yang efektif hanya dapat dicapai melalui penguatan kebijakan hukum pidana secara holistik, mencakup pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, serta implementasi strategi non-penal yang bersifat preventif dan rehabilitatif.
Copyrights © 2025