Overkapasitas pada Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali merupakan persoalan kompleks yang mencerminkan ketidakseimbangan antara pertumbuhan populasi warga binaan dan kemampuan institusi pemasyarakatan menyediakan ruang pembinaan yang layak. Data menunjukkan peningkatan signifikan jumlah penghuni dari tahun 2022 hingga 2025, sementara kapasitas riil lapas menurun akibat proses pembangunan blok baru yang mengharuskan pengosongan beberapa area hunian. Kondisi ini tidak hanya menciptakan kesenjangan antara kapasitas administratif dan kapasitas fungsional, tetapi juga berdampak pada efektivitas layanan pembinaan, kesehatan, keamanan, serta pemenuhan hak dasar warga binaan. Penelitian ini menelaah akar penyebab overkapasitas yang tidak semata bersumber pada aspek teknis, tetapi juga dipengaruhi oleh kebijakan pemidanaan yang masih berorientasi pada pemenjaraan, tingginya tingkat penahanan pra-persidangan, serta kurang optimalnya implementasi alternatif pemidanaan non pemenjaraan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan data resmi Lapas Kerobokan. Analisis menunjukkan bahwa upaya penanggulangan overkapasitas yang bersifat fisik dan administratif belum memadai karena tidak menyentuh faktor struktural. Oleh sebab itu, diperlukan reformasi kebijakan pemidanaan, harmonisasi antar lembaga penegak hukum, serta penguatan instrumen integrasi agar penanganan overkapasitas bersifat berkelanjutan.
Copyrights © 2025