Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak angkat dalam sistem pewarisan di Indonesia serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak warisnya apabila terjadi sengketa antara anak kandung dan anak angkat. Pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak tanpa memutus hubungan darah dengan orang tua kandung. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), anak angkat tidak termasuk ahli waris karena tidak memiliki hubungan darah, namun tetap dapat memperoleh harta peninggalan melalui hibah atau wasiat (Pasal 832 dan 957 KUHPerdata). Dalam hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 memberikan perlindungan melalui mekanisme wasiat wajibah sebesar maksimal sepertiga dari harta peninggalan orang tua angkat. Adapun hukum adat di beberapa daerah mengakui anak angkat sebagai ahli waris sejauh tidak bertentangan dengan hukum nasional. Perlindungan hukum terhadap anak angkat dilakukan melalui pengaturan normatif, penetapan pengadilan, dan penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia berupaya menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi anak angkat dalam memperoleh hak ekonominya melalui warisan.
Copyrights © 2025