Penelitian ini membahas efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menangani sengketa antara konsumen dan perusahaan asuransi yang kerap muncul akibat penolakan klaim, ketidakseimbangan informasi, serta penggunaan klausula baku yang merugikan konsumen. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan pendapat ahli, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran norma dan pengkajian sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen belum sepenuhnya efektif karena adanya tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain, keterbatasan kemampuan teknis dalam menilai dokumen polis, variasi kualitas putusan antar daerah, serta lemahnya mekanisme pelaksanaan putusan sehingga banyak putusan tidak dijalankan oleh pelaku usaha. Selain itu, rendahnya pemahaman konsumen mengenai isi polis memperkuat posisi dominan perusahaan asuransi dan memperbesar potensi terjadinya sengketa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen perlu diperkuat melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan penataan mekanisme pelaksanaan putusan agar perlindungan yang sederhana, cepat, dan terjangkau bagi konsumen dapat diwujudkan secara lebih konsisten.
Copyrights © 2025