Digitalisasi sertipikat oleh kementrian ATR/BPN melalui aplikasi Sentuh Tanahku menimbulkan kekhawatiran terkait hilangnya sertipikat elektronik dalam sistem aplikasi karena ketiadaan mekanisme penyelesaian yang jelas, yang dapat merugikan pemilik tanah mengingat sifatnya yang sepenuhnya berbasis digital. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan penyelesaian dan mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang dapat diterapkan ketika sertipikat elektronik hilang dalam database brankas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan digitalisasi melalui penggunaan sertipikat tanah elektronik dalam aplikasi Sentuh Tanahku masih memiliki kekosongan norma hukum yang mengatur secara spesifik tetang tata cara penyelesaian apabila terjadi kehilangan data sertipikat dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Saat ini masyarakat yang kehilangan sertipikat elektronik masih mengikuti prosedur lama yang digunakan pada kasus kehilangan sertipikat fisik. Pembuat aturan perlu mengubah regulasi KUHAP agar sertipikat elektronik diakui sebagai alat bukti sah di pengadilan, serta meningkatkan keamanan sistem penyimpanan data, dan layanan aduan yang responsif dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Selain itu, perlu dilakukan revisi Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE untuk memperluas cakupan subjek hukum, mencakup badan hukum dan instansi pemerintah, untuk menjamin kepastian hukum atas perlindungan data dan dokumen elektronik masyarakat.
Copyrights © 2025