Kekerasan seksual banyak dijumpai di Indonesia terutama terhadap korban anak yang harus dilindungi. Anak diartikan sebagai seseorang yang berusia belum 18 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam perkpektif viktimologi di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundangan dan konseptual dengan metode penelitian normatif yuridis. Temuan utama penelitian ini bahwa perlindungan hukum bagi korban anak dari tindakan kekerasan seksual dalam perpektif viktimologi dapat dilihat dari Model Hak-Hak Prosedural dan Model Pelayanan yang mencakup bagaimana pemulihan dari penderitaan korban, hak korban setelah terjadinya viktimisasi, serta bagaimana peranan korban anak dalam sistem peradilan pidana. Kesimpulannya Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual berupa hak yang didapat untuk proses pemulihan terhadap penderitaannya dan layanan pendampingan dalam setiap tahap pemeriksaan dalam sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2025