Perkembangan teknologi pada saat ini selalu menimbulkan permasalahan yang bervariasi seperti permasalahan dalam keamanan data pribadi, apabila tidak segera ditangani akan berdampak terhadap keamanan data pribadi. Hadirnya UU PDP (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi) diharapkan dapat mengatasi permasalahan keamanan data pribadi. Agar penerapan UU PDP dapat berjalan dengan baik, perlunya SDM yang kompeten dalam menjaga keamanan data pribadi, SDM disini ialah subjek yang yang dapat menjaga dan mengontrol data pribadi, Notaris termasuk ke dalam subjek yang dapat menjaga dan mengontrol data pribadi dikarenakan dalam melaksanakan jabatannya melakukan beberapa Tindakan seperti perolehan,pengolahan, analisis, perbaikan, penyimpanan, serta penghapusan atau pemusnahan data pribadi kliennya yang tercantum pada akta yang dibuatnya. selanjutnya Problematika yang kerap kali terjadi pada notaris menyangkut keamanan data pribadi ialah pemalsuan akta, sanksi bagi pelaku pemalsuan akta Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Penerapan UU PDP di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi para subjek yang dapat menjaga dan mengontrol data pribadi seperti Notaris, karena adanya faktor penghambat seperti Literasi, Regulasi, serta kualitas keamanan data pribadi yang kurang.
Copyrights © 2025