Islam Adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan pemeluknya termasuk masalah jual beli. Di era perkembangan teknologi saat ini, transaksi antara penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung dan barang tidak harus diserahkan pada saat itu juga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep jual beli dalam Islam dan implementasinya di pasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu menggambarkan dan meringkas berbagai variabel beserta situasi dan kondisinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep jual beli dalam Islam didasarkan pada kaidah dalam fiqh muamalah bahwa hukum asal suatu kegiatan muamalah adalah al-ibahah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Implementasi konsep jual beli dalam Islam di marketplace berdasarkan gambaran skema transaksi marketplace secara umum, tidak ada permasalahan transaksi di dalamnya baik bagi penjual maupun konsumen, karena hanya berperan sebagai pasar online yang mempertemukan sekumpulan penjual dan pembeli.
Copyrights © 2025