Fenomena Over-tourism di Bali telah membawa dampak signifikan terhadap lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, khususnya banjir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari Over-tourism terhadap penurunan kualitas lingkungan, dengan fokus pada konversi lahan pertanian dan pengelolaan sumber daya alam. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan menganalisis regulasi terkait, termasuk Peraturan Gubernur Bali No. 45 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus digunakan untuk mengevaluasi kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Bali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pariwisata berkelanjutan yang ada belum sepenuhnya efektif dalam mengurangi dampak negatif Over-tourism, terutama dalam hal konversi lahan dan kerusakan drainase yang memperburuk risiko banjir. Penelitian ini merekomendasikan penerapan kebijakan zonasi yang lebih ketat, prinsip carrying capacity, serta penguatan pengawasan pelaksanaan regulasi lingkungan. Selain itu, integrasi nilai Tri Hita Karana dalam kebijakan pariwisata dapat menjaga keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan Bali.
Copyrights © 2025