Penelitian ini menganalisis ketimpangan kedudukan antara masyarakat dan pejabat administrasi negara dalam proses berperkara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta mengkaji peran asas hakim aktif dalam menanggulanginya. Ketimpangan muncul akibat keterbatasan akses informasi, kesulitan memperoleh dokumen administratif, dan beratnya beban pembuktian yang harus dipenuhi penggugat, sementara pejabat negara memiliki sumber daya dan legitimasi yang lebih kuat. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui analisis putusan, studi literatur, dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas hakim aktif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 beserta perubahannya, berperan penting dalam menggali kebenaran materiil dan menyeimbangkan posisi para pihak, termasuk melalui permintaan bukti tambahan, pemeriksaan setempat, dan pemanggilan saksi ahli. Studi kasus terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor 75/G/2016/PTUN-JKT menunjukkan efektivitas asas hakim aktif dalam mengungkap fakta yang tidak diajukan para pihak. Penelitian ini menegaskan bahwa keberadaan PTUN belum menjamin perlindungan hukum yang efektif tanpa penerapan asas hakim aktif yang konsisten, serta perlunya penguatan akses informasi publik dan mekanisme pelaksanaan putusan untuk mewujudkan keadilan substantif.
Copyrights © 2025