Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 8 No. 2 (2025): Ilmu Hukum

SISTEM PENGUPAHAN PEKERJA PADA INDUSTRI RUMAHAN: ANTARA REALITAS DAN REGULASI

Fadhilah, Khansa Surya (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2025

Abstract

Industri rumahan sebagai bagian dari sektor mikro berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja, tetapi kesejahteraan pekerja masih tergolong rendah. Banyaknya industri rumahan membayar pekerja dibawah upah minimum, tanpa perjanjian kerja tertulis maupun jaminan sosial. Metode penelitian dilakukan melalui studi literatur dan wawancara pada pelaku home industry tempe dan konveksi. Hasil kajian menunjukkan variasi sistem pengupahan, meliputi upah harian, bulanan, dan borongan berbasis hasil produksi, tetapi belum sesuai ketentuan upah minimum dan kurang memberikan perlindungan. Secara ideal, pengaturan upah harus berlandaskan prinsip keadilan, kelayakan, dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021. Perlindungan hukum bagi pekerja rumahan penting mengingat kekosongan regulasi spesifik menyebabkan kerentanan eksploitasi. Rekomendasi penelitian ini meliputi pengawasan pemerintah, peningkatan kesadaran hukum pekerja, pencatatan jam dan hasil kerja, serta ratifikasi Konvensi ILO 177 guna menjamin hak pekerja rumahan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...