Industri rumahan sebagai bagian dari sektor mikro berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja, tetapi kesejahteraan pekerja masih tergolong rendah. Banyaknya industri rumahan membayar pekerja dibawah upah minimum, tanpa perjanjian kerja tertulis maupun jaminan sosial. Metode penelitian dilakukan melalui studi literatur dan wawancara pada pelaku home industry tempe dan konveksi. Hasil kajian menunjukkan variasi sistem pengupahan, meliputi upah harian, bulanan, dan borongan berbasis hasil produksi, tetapi belum sesuai ketentuan upah minimum dan kurang memberikan perlindungan. Secara ideal, pengaturan upah harus berlandaskan prinsip keadilan, kelayakan, dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021. Perlindungan hukum bagi pekerja rumahan penting mengingat kekosongan regulasi spesifik menyebabkan kerentanan eksploitasi. Rekomendasi penelitian ini meliputi pengawasan pemerintah, peningkatan kesadaran hukum pekerja, pencatatan jam dan hasil kerja, serta ratifikasi Konvensi ILO 177 guna menjamin hak pekerja rumahan.
Copyrights © 2025