Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 8 No. 2 (2025): Ilmu Hukum

PERKEMBANGAN REGULASI DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA: KESEIMBANGAN ANTARA INOVASI DAN KEPASTIAN HUKUM

Hartanto (Unknown)
Faizah Nada Mutiara, Faizah Nada Mutiara (Unknown)
Wahyuningtyas, Emy (Unknown)
Kusumawiranti, Retno (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2025

Abstract

Perkembangan pesat teknologi informasi memunculkan kompleksitas baru dalam tindak pidana siber yang menuntut adaptasi regulasi dan kapasitas penegakan hukum. Artikel ini menganalisis perubahan regulasi signifikan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU No. 11/2008 (UU ITE), serta implikasi perubahan tersebut terhadap praktik penyidikan, perlindungan data, dan batas kebebasan berekspresi. Metode penelitian berupa studi kepustakaan dan analisis yuridis-deskriptif terhadap dokumen hukum, putusan yudisial, dan literatur terkini. Hasil menunjukkan bahwa UU No.1/2024 memperjelas beberapa ketentuan materiil (termasuk pengaturan tentang PSE, perlindungan anak, dan batasan delik tertentu), namun tantangan utama tetap pada kapasitas teknis penegak hukum, yurisdiksi lintas negara, dan mekanisme perlindungan data pribadi. Rekomendasi meliputi: (1) penguatan unit forensik digital dan pelatihan berkelanjutan; (2) harmonisasi prosedur kerja antara PSE dan aparat penegak hukum untuk akses bukti elektronik yang memadai; dan (3) penyusunan pedoman operasional nasional yang memadukan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi. Kesimpulannya, penegakan hukum siber efektif menuntut keseimbangan antara inovasi regulasi dan investasi kapasitas teknis serta kerja sama lintas sektor dan negara.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...