Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 8 No. 2 (2025): Ilmu Hukum

IMPLEMENTASI ASAS KEWENANGAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM SENGKETA KAPAL MT ARMAN 114

Saskya Widiastuti (Unknown)
Noviyan Elviyatul Karimah (Unknown)
Putri Hidayatul Chasanah (Unknown)
Sekar Kyla Az Zahra Gustihan (Unknown)
Zahwa Istiqomah Builqis (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2025

Abstract

Penelitian ini menganalisis terkait penerapan asas kewenangan absolut dan kepastian hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm mengenai sengketa kapal MT Arman 114, yang disita sebagai barang bukti pidana berdasarkan putusan inkracht. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi menemukan bahwa putusan tersebut melampaui yurisdiksi perdata karena mengabaikan status final dari putusan pidana yang inkracht, sehingga menimbulkan konflik kewenangan antara ranah pidana dan perdata. Putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 39/Pdt/2025/PT TPG membatalkannya dengan menyatakan gugatan obscuur libel, memperkuat prinsip bahwa barang bukti pidana tidak dapat digugat perdata tanpa mekanisme pidana yang sah. Temuan mengungkap potensi kerusakan res judicata dan legitimasi peradilan akibat putusan perdata dan pidana yang bertentangan. Simpulan menyarankan reformasi prosedural seperti verifikasi status barang bukti sebelum gugatan perdata untuk memperkuat integritas sistem hukum dan kepastian hukum di Indonesia. Kata kunci: kewenangan absolut, res judicata, inkracht, obscuur libel, dan yurisdiksi

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...