Penelitian ini menganalisis terkait penerapan asas kewenangan absolut dan kepastian hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm mengenai sengketa kapal MT Arman 114, yang disita sebagai barang bukti pidana berdasarkan putusan inkracht. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi menemukan bahwa putusan tersebut melampaui yurisdiksi perdata karena mengabaikan status final dari putusan pidana yang inkracht, sehingga menimbulkan konflik kewenangan antara ranah pidana dan perdata. Putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 39/Pdt/2025/PT TPG membatalkannya dengan menyatakan gugatan obscuur libel, memperkuat prinsip bahwa barang bukti pidana tidak dapat digugat perdata tanpa mekanisme pidana yang sah. Temuan mengungkap potensi kerusakan res judicata dan legitimasi peradilan akibat putusan perdata dan pidana yang bertentangan. Simpulan menyarankan reformasi prosedural seperti verifikasi status barang bukti sebelum gugatan perdata untuk memperkuat integritas sistem hukum dan kepastian hukum di Indonesia. Kata kunci: kewenangan absolut, res judicata, inkracht, obscuur libel, dan yurisdiksi
Copyrights © 2025