Penelitian ini mengkaji bahwa kontradiksi antara asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan (Das Sollen) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dengan praktik pelaksanaannya (Das Sein) dalam proses perkara perdata di Indonesia. Permasalahan utama dalam asas ini adalah ketidaksesuaian antara tujuan normatif asas tersebut dengan realitas di lapangan yang seringkali lambat, berbelit, dan mahal. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi penelitian hukum normatif dengan empiris dan pendekatan prosedural yang melibatkan analisis dokumen hukum, putusan pengadilan, serta analisis kasus nyata dalam pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan masih terkendala oleh faktor struktural seperti ketimpangan beban hakim, kompleksitas prosedur hukum acara perdata, hambatan administratif, dan biaya riil yang tinggi. Selain itu, aspek budaya kerja dan integritas aparat peradilan juga berkontribusi pada rendahnya efektivitas asas tersebut. Penelitian ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk peningkatan kapasitas aparatur, modernisasi teknologi informasi, dan perubahan budaya birokrasi agar asas ini dapat direalisasikan secara optimal dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat luas.
Copyrights © 2025