Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 8 No. 2 (2025): Ilmu Hukum

KONTRADIKSI ANTARA DAS SOLLEN DAN DAS SEIN: KAJIAN EFEKTIVITAS ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM PROSES PERKARA PERDATA DI INDONESIA: Hukum Acara Perdata

Rizka, Nawira (Unknown)
Rossy Aprilia Maulani (Unknown)
Tiara Aurelia Shafira (Unknown)
Shierly Anindya Sahya Renata (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2025

Abstract

Penelitian ini mengkaji bahwa kontradiksi antara asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan (Das Sollen) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dengan praktik pelaksanaannya (Das Sein) dalam proses perkara perdata di Indonesia. Permasalahan utama dalam asas ini adalah ketidaksesuaian antara tujuan normatif asas tersebut dengan realitas di lapangan yang seringkali lambat, berbelit, dan mahal. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi penelitian hukum normatif dengan empiris dan pendekatan prosedural yang melibatkan analisis dokumen hukum, putusan pengadilan, serta analisis kasus nyata dalam pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan masih terkendala oleh faktor struktural seperti ketimpangan beban hakim, kompleksitas prosedur hukum acara perdata, hambatan administratif, dan biaya riil yang tinggi. Selain itu, aspek budaya kerja dan integritas aparat peradilan juga berkontribusi pada rendahnya efektivitas asas tersebut. Penelitian ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk peningkatan kapasitas aparatur, modernisasi teknologi informasi, dan perubahan budaya birokrasi agar asas ini dapat direalisasikan secara optimal dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat luas.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...