Penelitian ini menyajikan analisis yuridis mengenai pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia, yang dipusatkan pada sengketa multinasional antara Astro All Asia Networks Plc melawan Lippo Group. Penelitian secara khusus menekankan pada penafsiran konseptual asas fundamental hukum Indonesia dalam kerangka hukum nasional yang telah dikonstruksikan dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 26 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016. Melalui metode penelitian yuridis normatif, studi akan membedah pertimbangan hakim dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menolak eksekusi putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung pada tingkat PK, memberikan pernyataan bahwa perintah anti-suit injunction dari tribunal asing serta klausul yang membatasi hak pengajuan gugatan di pengadilan nasional dinilai sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara serta pelanggaran syarat kausa yang halal dalam hukum perjanjian Indonesia. Kesimpulannya dalam studi ini, putusan pada sengketa tersebut menjadi model yang mengukuhkan kedaulatan yurisdiksi nasional di atas otonomi para pihak dalam arbitrase internasional.
Copyrights © 2025