Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pengganti KUHP warisan kolonial Belanda. KUHP baru ini membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik dari segi substansi, filosofi, maupun pendekatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan. Namun, berdasarkan berbagai pengamatan dan hasil survei lapangan, tingkat pemahaman masyarakat termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa terhadap isi dan implikasi KUHP baru ini masih tergolong rendah. Banyak isu yang berkembang di masyarakat seringkali disertai dengan mis-informasi dan kesalahpahaman terhadap pasal-pasal baru, seperti yang mengatur tentang delik kesusilaan, penghinaan terhadap lembaga negara, dan hukum adat. Sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat, dosen dan mahasiswa Universitas Bhakti Asih Tangerang merasa perlu untuk berkontribusi melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum tentang KUHP terbaru ini.
Copyrights © 2025