Pisah ranjang, atau hidup terpisah tanpa melalui proses perceraian resmi, merupakan fenomena sosial dan hukum yang penting, meskipun sering diabaikan, dalam kehidupan rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas secara mendalam bagaimana kerangka hukum HAM, yang meliputi Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28B dan 28D), Undang-Undang Perkawinan, serta instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa ketiadaan aturan dan sanksi hukum yang jelas mengenai akibat dari pisah ranjang de facto dalam hukum Indonesia merupakan celah hukum (legal vacuum). Celah ini tidak hanya masalah administratif, tetapi juga bentuk pelanggaran HAM yang tersembunyi dan terstruktur. Hal ini terjadi karena pihak yang lebih lemah secara ekonomi atau social biasanya istri tidak memiliki alat hukum yang memadai untuk memaksa suaminya memenuhi kewajiban yang berhenti secara faktual. Akibatnya, timbul penelantaran secara ekonomi dan psikologis tanpa ada putusan pengadilan yang bisa ditegakkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan intervensi legislatif atau yudikatif guna memastikan hak atas keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga yang berada dalam kondisi perkawinan yang tidak berfungsi namun belum dibubarkan
Copyrights © 2025