QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora
Vol 3 No 4 (2025): 2025

Analisa Kekosongan Hukum Pisah Ranjang Tanpa Perceraian Dalam Perkawinan

Mafazah, Nia Laelatul (Unknown)
Maskur, Ali (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2025

Abstract

Pisah ranjang, atau hidup terpisah tanpa melalui proses perceraian resmi, merupakan fenomena sosial dan hukum yang penting, meskipun sering diabaikan, dalam kehidupan rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini  bertujuan untuk mengulas secara mendalam bagaimana kerangka hukum HAM, yang meliputi Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28B dan 28D), Undang-Undang Perkawinan, serta instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa ketiadaan aturan dan sanksi hukum yang jelas mengenai akibat dari pisah ranjang de facto dalam hukum Indonesia merupakan celah hukum (legal vacuum). Celah ini tidak hanya masalah administratif, tetapi juga bentuk pelanggaran HAM yang tersembunyi dan terstruktur. Hal ini terjadi karena pihak yang lebih lemah secara ekonomi atau social biasanya istri tidak memiliki alat hukum yang memadai untuk memaksa suaminya memenuhi kewajiban yang berhenti secara faktual. Akibatnya, timbul penelantaran secara ekonomi dan psikologis tanpa ada putusan pengadilan yang bisa ditegakkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan intervensi legislatif atau yudikatif guna memastikan hak atas keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga yang berada dalam kondisi perkawinan yang tidak berfungsi namun belum dibubarkan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

qosim

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora dengan e-ISSN 2987-713X (online) p-ISSN 3025-5163 (cetak) dan Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal multidisiplin dan akses terbuka peer-reviewed dengan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & ...