Penelitian ini mengkaji kesesuaian antara hasil revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan berbagai instrumen HAM universal yang telah diratifikasi Indonesia, sebagai upaya memastikan relevansi dan konsistensi regulasi nasional dengan standar global. Penelitian bertujuan menganalisis keselarasan substansi revisi undang-undang dengan kerangka internasional seperti UDHR, ICCPR, dan ICESCR melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis perbandingan hukum. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat sejumlah perkembangan positif, masih terlihat ketidaksesuaian substantif terutama terkait perlindungan hak non-derogable, jaminan kebebasan sipil, serta mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan harmonisasi antara norma nasional dan standar internasional untuk meningkatkan kepastian hukum, akuntabilitas negara, dan efektivitas perlindungan HAM di Indonesia.
Copyrights © 2025