Transformasi digital telah mengubah lanskap ekonomi global dan menimbulkan tantangan baru bagi sistem perpajakan nasional, termasuk di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum pajak digital dalam konteks e-commerce, mengevaluasi efektivitas kebijakan yang berlaku, serta menelaah implikasinya terhadap prinsip keadilan fiskal dan Hak Asasi Manusia (HAM). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode doktrinal melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pajak digital Indonesia, seperti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK No. 48/PMK.03/2020, telah menjadi dasar hukum penting namun belum sepenuhnya mampu menjawab karakteristik ekonomi digital yang lintas batas dan berbasis teknologi. Ketidaksinkronan regulasi, lemahnya kepastian hukum, serta keterbatasan kapasitas institusional menjadi hambatan utama dalam implementasi. Selain itu, integrasi aspek HAM dalam kebijakan pajak digital terutama terkait keadilan ekonomi, perlindungan privasi data, dan partisipasi publik belum optimal. Kesimpulan perlunya reformasi hukum pajak digital berbasis hak asasi dan teknologi agar tercipta sistem perpajakan yang adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan di era ekonomi digital
Copyrights © 2025