Feminist Legal Theory mendorong perempuan yang berhadapan dengan hukum supaya mendapatkan hak-haknya di persidangan. Dalam teori ini terdapat dua komponen utama yaitu analisis kritik antara teks hukum terhadap perempuan dan analisis kritik antara praktik hukum terhadap perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia mengenai Feminist Legal Theory dan penegakan hukum berlandaskan Feminist Legal Theory, menelaah ketidakberhasilan teks hukum dalam mengangkat nilai-nilai perempuan serta praktik hukum yang bersifat umum terhadap hukum yang bersifat khusus berasaskan Feminist Legal Theory dan keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis yuridis normatif. Penelaahan dokumen yuridis memperlihatkan bahwa regulasi seperti Pasal 4 Ayat (1) Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 mengenai Larangan Prostitusi tetap bias terhadap kaum hawa dan bertentangan dengan persetujuan CEDAW. Dalam operasional hukum, terungkap eksistensi penyalahan korban (victim blaming) dan rendahnya kepekaan jenis kelamin dalam proses pembuktian kasus tindak kekerasan seksual , disertai aparat pengadil yang cenderung melayani korban dengan prosedur baku tanpa menimbang sudut pandang feminisme. Meskipun telah terlaksana perbaikan melalui Petunjuk Teknis Nomor 1 Tahun 2021 dan Regulasi Lembaga Peradilan Tertinggi Nomor 3 Tahun 2017, ketidakadilan tetap dirasakan oleh golongan feminis.
Copyrights © 2025