Masyarakat agraris yang kegiatan ekonominya didasarkan pada landÂbase resources. Bentuk pengalihan hak garap adalah pola sakap dan pola sewa merupakan bentuk pengalihan hak garap yang paling umum dilakukan di pedesaan. Pada pola sewa, seluruh risiko kegagalan panen ditanggung sepenuhnya oleh penyewa, sedangkan pada pola sakap ditanggung bersama antara penyakap dan pemilik lahan. Tanggungan risiko ini berpengaruh terhadap keuntungan usahatani yang diterima penggarap. Pada pola sewa, keuntungan usahatani sepenuhnya milik penyewa, sedangkan pada pola sakap, mengingat risiko menjadi tanggungan bersama, maka keuntungan usahatani juga dibagi bersama dengan proporsi yang telah disepakati pada awal perjanjian. Produktifitas padi sawah bervariasi antar pola penguasaan lahan. Hasil uji beda dan regresi menunjukkan produktivitas padi sawah pada pola digarap sendiri dan pola sewa tidak menunjukkan perbedaan yang nyata, berbeda nyata bila dibandingkan dengan pola sakap. Penerimaan dan pengeluaran usahatani pada pola sakap umumnya dibagi dalam proporsi yang sama antar pemilik lahan dan penyakap. Proporsi penerimaan manajemen yang diterima penyakap lebih besar dibandingkan pemilik lahan dan penyakap hanya menerima sepertiga bagian dari penerimaan atas biaya tunai usahatani.
Copyrights © 2011