Pengadaan obat di rumah sakit merupakan aspek penting dalam menjamin kelancaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan kemajuan teknologi dan regulasi pemerintah, pengadaan obat kini dilakukan secara menyeluruh melalui sistem e-Purchasing menggunakan e-Catalogue. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pengadaan obat e-Catalogue dan non e-Catalogue sebelum dan sesudah penerapan kebijakan e-Catalogue tahun 2023 di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang. Penelitian ini menggunakan pendekatan observasional analitik dengan data retrospektif tahun 2022-2023. Data obat e-Catalogue diperoleh dari LKPP dan obat non e-Catalogue dari SIMRS. Analisis dilakukan secara univariat dengan metode deskriptif yang ditampilkan pada gambar dan tabel. Hasil menunjukkan bahwa secara keseluruhan pengadaan obat melalui e-Catalogue pada tahun 2023 meningkat dan pengadaan non e-Catalogue menurun. Sedangkan pengadaan obat generik meningkat dari 66,62% menjadi 70,20% dan pengadaan obat non e-Catalogue nama dagang meningkat dari 51,81% menjadi 64,67%. Waktu tunggu pengadaan obat e-Catalogue pada tahun 2023 tercatat lebih lama, yaitu sekitar 103 hari, dibandingkan obat non e-Catalogue sekitar 17 hari. Namun, waktu tunggu obat e-Catalogue pada 2023 lebih cepat dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 121 hari. Terdapat delapan penolakan obat (50% karena persediaan, 25% syarat minimum, 12,5% harga, 12,5% negosiasi). Kesimpulan pengadaan obat e-Catalogue dan non e-Catalogue periode 2022-2023 dipengaruhi oleh implementasi kebijakan pengadaan obat tahun 2023
Copyrights © 2025