Perempuan yang berhadapan dengan hukum sering mengalami diskriminasi, hambatan, reviktimisasi, dan stereotip selama proses peradilan. Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi pemenuhan hak-hak perempuan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akses keadilan bagi perempuan telah diakomodir dalam peraturan perundang-undangan, implementasi riil masih menghadapi kendala signifikan. Secara normatif, penegak hukum telah melaksanakan pemenuhan hak perempuan dengan menerbitkan pedoman dan peraturan pelaksana. Namun, dalam praktiknya, hukum di Indonesia belum optimal melindungi hak-hak perempuan. Faktor penghambat meliputi substansi hukum, khususnya Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian yang belum mengintegrasikan analisis gender dan sosial, kurangnya kompetensi aparat hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim dalam menangani perkara perempuan, serta minimnya fasilitas khusus seperti Ruang Pelayanan Khusus yang berkualitas. Selain itu, budaya patriarki dan stereotip gender yang kuat mempengaruhi sikap dan keputusan penyidik, jaksa, dan hakim, yang berpotensi menyebabkan bias dan diskriminasi terhadap perempuan. Rekomendasi termasuk peningkatan pendidikan gender, reformasi SOP, dan penyediaan fasilitas yang memadai untuk mengatasi hambatan ini.
Copyrights © 2025