Penelitian ini membahas praktik lelang eksekusi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian utang dan eksekusi hak jaminan di Indonesia dan Amerika Serikat, dengan fokus pada peran kenotariatan (notariat) atau profesi sejenis dan aspek perlindungan hukum bagi pihak‑terlibat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan perbandingan (comparative law). Hasil menunjukkan terdapat kesamaan prinsip dasar (lelang publik, transparansi, pemberitahuan), namun terdapat perbedaan signifikan dalam hal regulasi, prosedur, pengawasan notaris atau pejabat lelang, serta perlindungan hukum bagi pemenang lelang dan debitur. Tulisan mengemukakan rekomendasi agar sistem Indonesia lebih meningkatkan kepastian hukum dan profesionalisme notaris/lelang berdasarkan praktik AS.
Copyrights © 2025