Terus hadirnya invensi-invensi baru, menandakan perkembangan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang. Begitu juga dengan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) yang harus bisa mengimbangi. HKI mengatur tentang perlindungan hukum hasil olah pikir karya manusia, salah satunya adalah Paten. Hal ini menjadikan HKI khususnya Paten menjadi suatu hukum yang cukup berkembang secara dinamis mengikuti kebutuhan manusia. Dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya paten, kemajuan ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan perlindungan hukum, baik secara nasional maupun internasional. Namun, hingga kini, masih sulit untuk menyelaraskan sistem perlindungan paten antarnegara. Setiap negara memiliki kebijakan tersendiri dalam mengatur dan melindungi paten, dengan alasan bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara dan berkaitan erat dengan aspek kedaulatan nasional. Meski demikian, dinamika global, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, mendorong harmonisasi perlindungan paten secara internasional. Hal ini tercermin melalui sistem perlindungan paten yang terintegrasi dan dapat diterapkan secara seragam di negara-negara peserta Patent Cooperation Treaty (PCT). Di Indonesia, regulasi terbaru terkait paten tercermin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Namun, ketentuan terkait mekanisme PCT masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, dan pelaksanaan teknisnya diatur dalam Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, yang memfasilitasi prosedur permohonan paten secara lebih efisien baik di tingkat nasional maupun internasional.
Copyrights © 2025