Pembagian waris selalu rentan terhadap munculnya perselisihan dalam keluarga. Dalam praktiknya, banyak dari kalangan masyarakat suku Betawi di wilayah kecamatan Cinere pewaris melaksanakan hibah yang dimaksudkan sebagai bagian dari pembagian harta warisan pada saat mereka masih hidup. Secara normatif praktik semacam bertentangan dengan asas dalam hukum kewarisan Islam bahwa pembagian waris pada dasarnya hanya bisa dilaksanakan ketika pewaris telah meninggal. Penelitian ini bertujuan mengkaji praktik hibah sebagai bagian dari pembagian waris dalam tradisi masyarakat suku Betawi. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan praktik hibah demikian dilakukan oleh kalangan masyarakat suku Betawi dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi keluarga para ahli waris dan sekaligus mencegah timbuhnya perselisihan mengenai pembagian harta warisan pada saat nanti pewaris meninggal dunia. Dalam teori maslahah, praktik demikian dapat dibenarkan sepanjang ada maslahah dalam rangka memberikan kemanfaatan dan mencegah timbulnya mafsadah di kemudian hari. Praktik hibah sebagai waris dalam rangka mendukung pemenuhan kelayakan kehidupan ahli waris dan mencegah timbulkan konflik atau perselisihan diantara para ahli waris sejalan dengan tujuan hukum Islam. Praktik hibah tersebut juga termasuk kedalam maslahah daruriyah dan maslahah mu’tabarah serta memenuhi tujuan daripada hukum Islam yakni, dapat menjaga agama, keturunan dan harta.
Copyrights © 2025