Abstrak: Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan terhadap pola interaksi sosial masyarakat, salah satunya melalui penggunaan aplikasi kencan daring. Namun, kemajuan ini tidak lepas dari potensi penyalahgunaan, seperti praktik love scamming, yaitu tindakan manipulasi emosional yang dilakukan dengan memberikan perhatian dan kasih sayang berlebihan untuk mendapatkan kepercayaan korban, yang pada akhirnya bermuara pada tindak penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana praktik love scamming dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penipuan dalam perspektif hukum positif di Indonesia, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa love scamming dalam aplikasi kencan daring memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara korban berhak memperoleh perlindungan hukum berupa pemulihan kerugian materiil maupun non-materiil. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi serta literasi digital masyarakat agar dapat meminimalisir risiko penipuan dengan modus love scamming di ruang digital.
Copyrights © 2025