Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab, evaluasi terhadap penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan keuangan daerah menjadi sangat penting. Meskipun kerangka hukum di Indonesia telah menyediakan berbagai instrumen untuk mencegah dan memberantas korupsi di tingkat daerah, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan struktural dan kultural. Salah satu persoalan utama terletak pada lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Inspektorat daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi penyimpangan anggaran sering kali tidak memiliki independensi, kompetensi, maupun sumber daya yang memadai. Penelitian ini adalah penelitian normatif Penelitian hukum normatif memiliki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif di mana hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-normanya saja yang tentunya bersifat deskriptif. Guna terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawabdengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan dimaksud mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung-jawaban.
Copyrights © 2025