Jurnal Hukum Sasana
Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Sasana: December 2025

Pertanggungjawaban Platform E-Commerce Terhadap Penjualan Produk Tiruan (Counterfeit Goods) Oleh Pelaku Usaha di Indonesia

Ziana Mahfuzzah (Unknown)
Putri Rumondang Siagaian (Unknown)
Cheryl Patriana Yuswar (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2025

Abstract

Artikel ini mengkaji pertanggungjawaban platform e-commerce terhadap penjualan barang yang melanggar hak merek di Indonesia. Meskipun UU Merek dan Indikasi Geografis serta UU ITE melarang peredaran barang tiruan, belum ada aturan khusus yang mengatur tanggung jawab platform. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan analisis perbandingan dengan hukum Eropa, penelitian ini menemukan bahwa platform e-commerce dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai perantara atas barang tiruan yang dijual melalui sistemnya. Namun, platform tidak bertanggung jawab berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila tidak mengetahui adanya pelanggaran, telah memberi peringatan, dan menghapus konten tersebut. Temuan ini sejalan dengan putusan ECJ dalam perkara L’Oréal v. eBay. Artikel ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu menetapkan aturan yang jelas mengenai tanggung jawab platform untuk menangani pelanggaran merek di ruang digital secara efektif.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...