Artikel ini mengkaji pertanggungjawaban platform e-commerce terhadap penjualan barang yang melanggar hak merek di Indonesia. Meskipun UU Merek dan Indikasi Geografis serta UU ITE melarang peredaran barang tiruan, belum ada aturan khusus yang mengatur tanggung jawab platform. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan analisis perbandingan dengan hukum Eropa, penelitian ini menemukan bahwa platform e-commerce dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai perantara atas barang tiruan yang dijual melalui sistemnya. Namun, platform tidak bertanggung jawab berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila tidak mengetahui adanya pelanggaran, telah memberi peringatan, dan menghapus konten tersebut. Temuan ini sejalan dengan putusan ECJ dalam perkara L’Oréal v. eBay. Artikel ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu menetapkan aturan yang jelas mengenai tanggung jawab platform untuk menangani pelanggaran merek di ruang digital secara efektif.
Copyrights © 2025