Krim pemutih merupakan kosmetik yang berkhasiat memucatkan noda hitam pada kulit. Maraknya krim pemutih wajah tidak sedikit remaja wanita menggunakan krim pemutih yang belum tentu krim tersebut mempunyai izin edar resmi BPOM. Penggunaan krim pemutih dengan bahan berbahaya seperti hidrokuinon akan menimbulkan pigmentasi dan efek permanen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pengetahuan tentang produk krim pemutih dan sikap remaja putri tentang penggunaan krim pemutih yang belum memiliki izin edar BPOM. Jenis penelitian ini adalah studi deskriptif dengan pendekatan kuantitatif yang dilakukan melalui survei kepada 150 siswi di SMAN 1 Rancah, Ciamis, Jawa Barat. Survei dilakukan dengan instrumen berupa kuesioner yang telah divalidasi. Analisis data dilakukan dengan masing masing variabel menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan 17% responden mempunyai pengetahuan baik, 38% cukup baik, 22% kurang baik, dan 21 % tidak baik, mengenai definisi dan pengetahuan tentang krim pemutih. Untuk variabel sikap, 77% responden memiliki sikap baik dan cukup baik dalam memilih krim pemutih. Kesimpulan penelitian ini adalah mayoritas responden masih memiliki pengetahuan kurang baik tentang produk krim pemutih tetapi memiliki sikap positif dalam pemilihan krim pemutih.
Copyrights © 2025