Transformasi sistem gadai ke dalam platform digital merupakan bagian dari inovasi keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi layanan gadai bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan dalam sistem gadai tradisional menuju layanan berbasis digital, serta mengidentifikasi prospek dan tantangan regulasi dalam implementasi E-Gadai di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian pustakan, dengan menelaah berbagai literatur akademik, regulasi, serta penelitian sebelumnya yang membahas peran teknologi finansial (FinTech) dalam industri gadai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi gadai, melalui layanan Pegadaian Digital Service (PDS), telah memberikan manfaat signifikan, seperti kemudahan akses transaksi, peningkatan efisiensi waktu, serta transparansi dalam layanan keuangan. Namun, implementasi e-gadai juga menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kesenjangan literasi digital, risiko keamanan siber, serta kekosongan regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi keuangan. Selain itu, masih maraknya praktik gadai ilegal menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas industri gadai di Indonesia..
Copyrights © 2025