Permasalahan utama dalam makalah ini adalah mengenai tidak adanya perlindungan hukum yang optimal bagi pembeli yang beritikad baik atas tanah yang ternyata telah diagunkan oleh developer ke bank tanpa sepengetahuan pembeli. Kasus ini mencerminkan konflik kepentingan antara hak pembeli yang telah membeli dan melunasi pembayaran tanah secara sah dengan hak bank sebagai kreditur pemegang jaminan. Penelitian ini menempatkan posisi pembeli sebagai subjek hukum yang seharusnya memperoleh perlindungan maksimal dari sistem hukum, terutama dalam konteks transparansi informasi status objek jual beli. Pembahasan dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelaah Putusan Mahkamah Agung Nomor 822 PK/Pdt/2019, serta menggunakan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, teori keadilan John Rawls, dan teori peralihan hak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah menguatkan hak tanggungan bank dan menolak permohonan Peninjauan Kembali pembeli, yang justru memperlihatkan lemahnya posisi hukum pembeli meskipun telah bertindak dengan itikad baik. Kesimpulan dari makalah ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi terhadap transparansi status tanah serta evaluasi kebijakan perbankan dalam menerima agunan untuk menghindari sengketa di masa mendatang.
Copyrights © 2025