Tulisan ini mengkaji implikasi yuridis dan normatif dari mekanisme penunjukan langsung dalam kebijakan sinergi antar BUMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 155 ayat (2) huruf j Permen BUMN 02/2023, dalam kaitannya dengan UU 5/1999. Penelitian ini dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa praktik sinergi tanpa batasan sektoral, khususnya di sektor non-HHOB, berpotensi menutup akses pasar secara diskriminatif, menurunkan insentif inovasi, serta menimbulkan ketidakseimbangan pasar yang merugikan pelaku usaha swasta maupun konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif-analitis melalui kajian peraturan perundang-undangan, putusan KPPU, serta teori hukum yang relevan. Teori keadilan John Rawls, yang menekankan kesetaraan dan perlindungan bagi kelompok paling lemah, serta keadilan Pancasila, yang menegaskan peran negara dalam mengelola sektor strategis, digunakan sebagai kerangka evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi regulasi sinergi BUMN menjadi keharusan dengan menekankan tiga hal utama: klasifikasi tegas sektor HHOB, penguatan kewenangan pengawasan ex-ante oleh KPPU, dan keterbukaan dalam proses perencanaan sinergi. Transformasi ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan pergeseran paradigma menuju tata kelola BUMN yang efisien, kompetitif, berkeadilan sosial, dan selaras dengan amanat konstitusi.
Copyrights © 2025