Tidak dapat dipungkiri bahwa praktik pembebasan tanah adat di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi terjadinya konflik kepentingan antara masyarakat adat dengan pihak pemerintah dan pengembang. Oleh karena itu, perlu digagas suatu pembaharuan sistem dalam melindungi hak komunal masyarakat adat mengenai pembebasan tanah melalui pembentukan unit khusus. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasilnya, eksistensi unit khusus pengelola tanah adat sangat dibutuhkan dalam menciptakan pembebasan tanah yang berkeadilan bagi masyarakat adat. Kedudukan unit tersebut berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang dalam susunan keanggotaannya melibatkan unsur pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Copyrights © 2025