Toleat merupakan alat musik tradisional khas Kabupaten Subang yang memiliki nilai historis, sosial, dan estetis, namun saat ini menghadapi ancaman kepunahan akibat minimnya regenerasi, keterbatasan dokumentasi, dan lemahnya regulasi pelestarian. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap Toleat sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) serta menelaah urgensi penerapan skema Indikasi Geografis (IG) sebagai instrument perlindungan tambahan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung data sekunder berupa pereaturan, literatur akademik, serta wawancara dengan pelestari budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan Toleat sebagai WBTB melalui SK Dirjen Kebudayaan No. 372/M/2021 hanya memberikan legitimasi administratif, tanpa jaminan perlindungan substantif. Instrumen hukum yang ada belum mampu mencegah eksploitasi, menjamin keberlanjutan pelestarian, ataupun memberikan perlindungan komunal secara menyeluruh. Skema IG dinilai relevan karena Toleat memiliki keterkaitan erat dengan faktor geografis, bahan baku lokal bambu tamiang, serta teknik pembuatan khas Subang. Dengan demikian, diperlukan regulasi daerah dan pendaftaran IG untuk memastikan perlindungan hukum yang konkret, mencegah klaim pihak luar, serta memperkuat identitas budaya dan keberlanjutan Toleat.
Copyrights © 2025